IMPELEMTASI PASAL 8 AYAT (3) HURUF F UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG BATAS DESA DI KECAMATAN BARUMUN TENGAH KABUPATEN PADANG LAWAS
Abstract
Pembentukan desa harus memenuhi syarat sebagai mana yang diatur dalam Undang-Undang Negara Kesatuan Repulik Indonesia, maka berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) Huruf f, Undang-Undang No. 6 tahun 2014, mensyaratkan bahwa setiap desa harus ada batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris yaitu penelitian secara langsung. Metode pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara dengan dilengkapi angket agar data yang diperoleh lebih akurat. Populasi dan sampel dalam penelitian ini sebanyak 11 responden yaitu Kepala Desa, Camat di Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa, penerapan Pasal 8 Ayat (3) Hurup f, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, tentang batas desa di Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas kurang efektif, karena belum ada desa yang mempunyai batas desa berdasarkan surat keputusan yang dibuat oleh pemerintahan Kabupaten Padang Lawas.