HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN BERDASARKAN KUHPERDATA DIKAITKAN DENGAN KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010

  • Nurhimmi Falahiyati UMN Al Washliyah
Keywords: anak luar kawin, putusan mahkamah konstitusi, hak waris

Abstract

Anak luar kawin berdasarkan pasal 43 Undang-undang perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Akibatnya,
anak luar kawin tersebut hanya akan mendapatkan hak waris dari ibu dan keluarga ibunya saja, termasuktanggung jawab pemeliharaan anak tersebut.
Sekilas dirasa tidak adil karena untuk membenihkan anak tersebut pasti ada peran laki-laki sebagai ayah biologisnya. Tetapi dalam perkembangannya, pada
tahun 2012 Mahkamah Konstitusi melakukan yudicial review terkait status anak luar kawin pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan dimana anak luar kawin
juga mempunyai hubungan perdata dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/ atau alat bukti lain
menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.Dengan adanya perubahan ini anak luar kawin mendapat
pengakuan atas status dirinya, termasuk didalamnya hak pemeliharaan, perwalian, dan waris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu
penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dari masing-masing hukum normatif.
Dari penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Hak Waris Anak Luar Kawin Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010 merupakan sesuatu yang di jamin oleh hukum. Besarnya bagian anak luar kawin sebesar yang diatur dalam pasal pasal 863 KUHPerdata.

 

Published
2018-04-12