ANALISIS MENGENAI FAKTOR-FAKTOR ORANG DAPAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

  • Alfit Sumarlin, Sri Sulistyawati, Iwan Setyawan UMN Al Washliyah
Keywords: Alat Bukti Petunjuk, Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan

Abstract

Pembunuhan merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang tidak manusiawi dan atau suatu perbuatan yang tidak berperikemanusiaan, karena pembunuhan merupakan suatu tindak pidana terhadap nyawa orang lain tanpa mempunyai rasa kemanusiaan.Terkadang para pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan sengaja untuk menghindar dari jeratan hukum, maka dengan demikian pelaku mengaburkan identitas, atau menghilangkan barang bukti yang digunakan dalam melakukan kejahatan, sehingga proses penanganan perkara pembunuhan hanya mengandalkan alat bukti petunjuk yang mengarahkan adanya terjadi tindak pidana pembunuhan. Faktor-faktor orang melakukan tindak Pidana Pembunuhan adalah kerusakan sistem dan struktur sosial dalam pikiran sipelaku pembunuhan hal ini disebabkan kecemburuan sehingga menimbulkan emosi, kebutuhan diri sendiri yang berlebihan, sakit hati dan sebagainya, Ketidakseimbangan hubungan antara Ego dan Superego membuat manusia lemah dan akibatnya lebih mungkin melakukan perilaku menyimpang atau kejahatan pembunuhan. Penerapan Alat Bukti Petunjuk Oleh Hakim Dalam Putusan Nomor: 2124/Pid.B/2016/PN.Mdn, adalah Hasil penelitian menunjukkan bahwa cara hakim menerapkan alat bukti petunjuk tidak hanya terbatas pada Pasal 188 ayat (2) KUHAP yang membatasi penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim hanya pada keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa, tetapi dapat juga diperoleh dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan antara lain keterangan ahli, oleh TKP dan barang bukti. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku dalam perkara putusan Nomor: 2124/Pid.B/2016/PN.Mdn telah sesuai karena berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis, hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Published
2019-10-01