KAJIAN MENGENAI PROSEDUR DAN PENETAPAN ANAK ANGKAT DI INDONESIA
Abstract
Mengenai pengangkatan anak (adopsi) di Indonesia telah menjadi kebutuhan masyarakat khususnya bagi pasangan Suami Istri yang belum memiliki anak dan menjadi bagian dari sistem hukum kekelurgaan. Oleh karena itu, lembaga pengangkatan anak (adopsi) yang telah menjadi bagian budaya masyarakat akan mengikuti perkembangan stuasi dan kondisi seiring dengan tingkat kecerdasan pola pikir masyarakat dan kecanggihan tekhnologi saat ini serta perkembangan masyarakat itu sendiri. Pengangkatan anak harus dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku seperti, ketentuan yang berlaku dalam stb. Nomor 129 Tahun 1917, KUH-Perdta, PP No. 54 tahun 2007, UU No. 35 tahun 2014, Permen No. 110/HUK/2009, hukum islam, hukum adat, dengan tujuan untuk melanjutkan keturunan bagi orang tua yang tidak memiliki anak. Kewarisan merupakan bagian integral dari hukum kekeluargaan yang memegang peranan penting dalam suatu sistem sosial kemasyarakatan. Karena masyarakat juga merupakan kumpulan sekelompok manusia yang didalamnya ada keluarga, dan keluarga tersebut ada yang bisa melanjutkan keturunan dan ada yang belum dapat melanjutkan keturunan, sehingga ada pengangkatan anak dan harus mengetahui akibat hukum dari pengangkatan anak tersebut, untuk mendapatkan keabsahan hukum. Adapun metode yang dilakukan dalam penelitian skripsi adalah mengkombinasikan antara metode penelitian yuris normatif dan metode yuris empiris dengan analisis data kualitatif.