ANALISIS MODEL KEWENANGAN KURATOR DALAM MENGURUS DAN MEMBERESKAN HARTA DEBITOR PAILIT
Abstract
Dalam menjalankan usahanya, suatu perusahaan ingin mendapatkan hasil yang maksimal. Perusahaan yang telah mencapai target tentu ingin mengembangkan usahanya agar dapat mencapai target berikutnya yang lebih besar. Hal ini mengakibatkan banyak perusahaan mengajukan pinjaman dana kebeberapa perusahaan perbankan atau perusahaan penyedia jasa keuangan. Salah satu motif utama suatu perusahaan yang berbadan hukum melakukan pinjaman atau memakai modal dari pihak ketiga adalah keinginan untuk meningkatkan keuntungan yang dapat diraih. Tambahan modal baru dapat dimanfaatkan untuk memperlancar arus kas perusahaan atau biasa digunakan sebagai pengembangan bisnis perusahaan. Suatu perusahaan dikatakan pailit atau istilah populernya ‘bangkrut’, manakala perusahaan (atau orang pribadi) tersebut tidak sanggup atau tidak mau membayar hutang-hutangnya. Oleh karena itu, untuk mencegah pihak kreditur ramai-ramai menagih debitur dan saling berebutan harta debitur pailit tersebut maka hukum memandang perlu mengaturnya, sehingga hutang-hutang debitur dapat dibayar secara tertib dan adil. Lembaga hukum kepailitan muncul untuk mengatur tata cara yang adil mengenai pembayaran tagihan-tagihan para kreditur dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata), terutama Pasal 1131 dan 1132 tentang piutang-piutang yang diistimewakan, maupun menggunakan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UUK & PKPU).