PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME MELALUI SIPAINGOT PADA MASYARAKAT ADAT DALIHAN NA TOLU
Abstract
Beberapa tahun belakangan ini sering didengar dan dilihat melalui media elektronik tentang tindakan teror dalam masyarakat, seperti: Peristiwa bom bunuh diri pada tiga gereja di Surabaya, 13 Mei 2018, bom bunuh diri di pintu gerbang Mapoltabes Surabaya, 14 Mei 2018, peristiwa penyerangan teroris ke Markas Polisi Daerah Riau dengan menewaskan seorang polisi, 16 Mei 2018, peristiwa bom bunuh diri yang dilakukan oleh kelompok teroris di depan pusat perbelanjaan sarinah Jakarta, Januari 2016, dan beberapa kejadian lainnya. Deretan kejahatan di atas timbul, karena selain berpangkal pada kurang tegas, adil dan manfaatnya materi pengaturan hukum tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang ada, juga diakibatkan oleh kurang diberdayakannya potensi masyarakat adat setempat dalam bidang pencegahan tindak pidana terorisme. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis (sosio legal approach). Sedangkan data yang digunakan adalah data kualitatif dengan tidak mengesampingkan data kuantitatif. Pendekatan yang dipakai adalah menggunakan pendekatan antropologis (suatu ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan) dan yuridis sosiologis (sosio legal approach) atau pendekatan yuridis empiris, yakni pendekatan kenyataan hukum masyarakat dengan mempelajari fenomena sosial dalam masyarakat yang tampak aspek hukumnya.