TINJAUAN YURIDIS ATAS PELAKSANAAN JAMINAN FIDUSIA
Abstract
Jaminan adalah suatu yang diberikan debitur kepada kreditur untuk memeberikan keyakinan behwa debitur akan memenuhi kewajibannya yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan, Fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1990 memberikan batasan dan pengertian bahwa fidusia adalah sebagai pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda (pemberi fidusia). Dikatakan kepercayaan, karena benda yang dujadikan jaminan tersebut tetap berada ditangan atu di bawah penguasaan pemilik benda, yaitu pihak berhutang /debitur. Fidusia harus didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dengan mengeluarkan sertifikat fidusia. Setelah hutang dilunasi harus dilakukan pencoretan. Namun dalam pelaksanaannya penghapusan fidusia jarang sekali dilakukan oleh pihak debitur, karena para pihak menganggap pendaftaran, pencatatan dan pencoretan fidusia adalah merupakan tindakan administratif semata. Oleh karena itu untuk mengkaji permaslahan yang berhubungan dengan penelitian ini, maka metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative, sehingga akhirnya akan memperoleh satu kesimpulan.