KEBIJAKAN PIDANA DIDALAM UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN GUNA MENINGKATKAN PENDAPATAN PERPAJAKAN DIBIDANG PAJAK PENGHASILAN
Abstract
Pada umumnya masyarakat enggan untuk membayar pajak karena pajak tidak memberi imbalan (prestasi) secara langsung sepert jual beli, tukar menukar, sewa menyewa dan sebagainya. Jadi dengan semakin banyaknya masyarakat yang kurang memiliki kesadaran untuk membayar pajak maka, secara langsung atau tidak langsung akan membawa dampak pada perekonomian negara, sebaliknya apabila masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk membayar pajak, mengerti dampak pajak dalam masyarakat dan mengerti dampak pajak terhadap individu serta dengan sukarela dan disiplin untuk membayar pajak, maka penulis optimis bahwa Bangsa Indonesia tidak akan tergantung kepada bantuan-bantuan yang berasal dari luar negeri seperti IMF, Bank Dunia, Paris Club dan lain-lain yang pada akhirnya merekalah yang menentukan kebijakan perekonomian Bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak) dituntut untuk lebih gencar dalam memberi informasi kepada masyarakat guna menanamkan kesadaran pajak (tax conciousness). Namun disamping itu masih perlu adanya sanksi dan alat paksa yang harus digunakan untuk memaksa wajib pajak yang tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang (Wajib Pajak Non Kooperatif) demi kelancaran roda pemerintahan, karena menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak bahwa 70% biaya penyelenggaraan negara berasal dari pajak. Maka Undang-Undang pajak dan peraturan pelaksanaanya tidak memuat jenis penghargaan bagi Wajib Pajak yang taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan baik berupa prioritas untuk mendapatkan pelayanan publik ataupun piagam penghargaan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijkan Hukum Pidana Dalam Hukum Perpajakan Untuk Meningkatkan Pajak Penghasilan, dan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan analisis data kualitatif.