TINJAUAN YURIDIS FAKTOR-FAKTOR PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DIMASA COVID-19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG N0. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

  • Herlina Hanum Harahap Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
  • Bonanda Japatani Siregar Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
Keywords: Faktor, PHK, Covid-19

Abstract

Hukum perjanjian adalah sebagai suatu aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan. Kesepakatan kerja merupakan sarana pendahulu sebelum berlangsungnya hubungan kerja yang mencerminkan keadilan bagi para pengusaha maupun bagi para pekerja karena keduanya akan terlibat dalam suatu hubungan kerja. perjanjian yang merupakan ranah keperdataan harus memuat kekuatan secara hukum, unsur-unsur sahnya perjanjian itu setidaknya memenuhi syarat sebagaimana yang dikemukakan dalam pasal 1320 KUHPerdata antara lain sepakat bagi mereka yang mengikat dirinya, memiliki kemampuan untuk membuat suatu perjanjian, memiliki suatu perjanjian yang disepakati. Karyawan berkerja disebuah perusahaan diangkat berdasarkan kesepakatan dan seharusnya apabila akan melakukan PHK terhadap karyawan maka harus melakukan pemanggilan dan lainnya.

Published
2022-06-30