STRATEGI PENGELOLAAN AMAL USAHA AL-WASHLIYAH SUMATERA UTARA
Abstract
Perhimpuanan Al Jam’iyatul Washliyah bermula dari sejarah berdirinya di kota Medan pada 30 Nopember 1930 memiliki beberpa amal usaha yang dicantumkan di dalam Anggaran Dasar (AD/ART) nya..Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplor strategi pengelolaan amal usaha Al Jam’iyatul Washliyah tersebut. Penelitian yang dilakukan tergolong penelitian lapangan. Dengan begitu , objek penelitian adalah objek di lapangan yang mampu memberikan informasi tentang studi penelitian. Penelitian ini menunjukkan, bahwa di satu sisi amal usaha Al-Washliyah sudah eksis dalam menjalankan fungsinya dalam organisasi. Di sisi lain organisasi Al-Washliyah secara organisatoris belum dapat sepenuhnya mengatasi problemaika pengelolaan amal usahanya. Temuan utama yang dihasilkan dalam penelitian ini, bahwa organisasi belum mampu menegakkan regulasi sesuai tuntutan AD/ART AW, akibatnya amal usaha Al-Washliyah belum sepenuhnya dapat tertib organisasi, aset maupun tertib administrasi.