KETENTUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN IKTIKAD BAIK DALAM KERJA SAMA
Abstrak
Itikad baik sudah harus ada sejak fase prakontrak dimana para pihak mulai melakukan negosiasi hingga mencapai kesepakatan dan fase pelaksanaan kontrak. Itikad baik seharusnya dimiliki oleh setiap individu sebagai bagian dari makhluk sosial yang tidak dapat saling melepaskan diri dari ketergantungan sosial terhadap individu lain untuk saling bekerjasama, saling menghormati dan menciptakan suasana tenteram bersama-sama. Melepaskan diri dari keharusan adanya itikad baik dalam setiap hubungan dengan masyarakat adalah pengingkaran dari kebutuhannya sendiri; kebutuhan akan hidup bersama, saling menghormati dan saling memenuhi kebutuhan pribadi dan sosial. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normatif research) dengan fokus permasalahan terkait tentang ketentuan hukum terhadap pelaksanaan iktikad baik dalam perjanjian kerja sama. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: ketentuan hukum terhadap iktikad baik dalam perjanjian kerja sama adalah sebuah kesepakatan timbal balik dimana para pihak dalam perjanjian tersebut saling memberikan janji. Perjanjian dibuat sebagai sebuah alat bukti yang dijadikan dasar agar hak dan kewajiban para pihak dapat dilaksanakan. Dalam perjanjian para pihak bebas mementukan kehendaknya. Kebebasan para pihak dalam teori perjanjian klasik tersebut bukan bebas dalam arti yang sebebas-bebasnya, namun dibatasi pada hukum yang berlaku. Pada prinsipnya apa yang diperjanjikan para pihak tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku.