PELATIHAN KETERAMPILAN PENYELENGGARAAN JENAZAH DI GAMPONG PAYA BEURANDANG KECAMATAN TANAH LUAS KABUPATEN ACEH UTARA

  • Muhammad Munir An-Nabawi
Keywords: Pelatihan, Penyelenggaraan Jenazah

Abstract

Ketergesa-gesaan biasa dikatakan dari setan kecuali dalam lima perkara yaitu 1) Merawat dan menyelenggarakan jenazah, 2) menyajikan makanan ketika ada tamu, 3) menikahkan seorang gadis jika sudah bertemu jodohnya, 4) melunasi utang ketika sudah jatuh tempo, dan 5) segera bertaubat jika berbuat dosa besar maupun dosa kecil. Merawat dan menyelenggarakan penyelenggaraan jenazah bagi umat Islam hukumnya fardhu kifayah. Apa bila telah ada seseorang atau beberapa kelompok orang telah melaksanakan kewajiban tersebut, maka gugurlah sudah kewajiban orang lain untuk melaksanakannya. Kenyataan sekarang ini yang terjadi di Aceh Utara pada umumnya dan khususnya Gampong Paya Beurandang adalah penyelengaraan jenazah kebanyakan tidak dilakukan oleh keluarga dekat. Semuanya diserahkan pada petugas keagamaan desa dalam bahasa Aceh disebut Tengku Imum Gampong untuk mengrusnya. Keluarga hanya mempersiap-kan kebutuhan yang diperlukan. Penyelenggaraan jenazah adalah menjadi kewajiban keluarga terdekat si mayit, kalau keluarga yang terdekat tidak ada, barulah orang muslim yang lainnya. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pelatihan keterampilan penyelenggaraan jenazah di Gampong Paya Beurandang Kec. Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara. Warga Gampong Paya Beurandang telah mampu mempraktek-kan cara pengurusan jenazah secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Masyarakat juga mampu mengurus jenazah yang mengidap penyakit menular secara baik sesuai dengan prinsip-prinsip keamanan dan kesehatan. Masyarakat juga telah mampu mengatasi fobia terhadap mayat, sehingga tidak merasa takut  kalau mengurus jenazah.

Published
2018-04-16