PENGARUH PEMBERIAN INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP PENGETAHUAN MASYARAKAT DELI SERDANG

  • Syahrul Bakti Harahap
Keywords: sosialisasi, sadar hukum, penerapan sanksi

Abstract

Pendidikan tentang kesadaran hukum hendaknya diberikan secara formal di sekolah maupun non formal di luar sekolah bagi masyarakat luas. Harus ditanamkan kepada masyarakat bagaimana menjadi warganegara yang sadar akan hukum, sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warganegara Indonesia yang baik.Seiring dengan perkembangan tehnologi komunikasi sering masyarakat terjerat dengan hukum akibat ketidak tauan tentang undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan di Desa Afnawi  Kecamatan Sunggal Kabupaten  Deli Serdang. Mitra pada kegiatan ini adalah Ibu-Ibu Anggota perwiritan,  masyarakat sekitar yang berpartipasi mengikuti kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen / staf pengajar serta melibatkan mahasiswa/i Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah. Pelaksanaan kegiatan ini berupa sosialisasi, penyuluhan dengan memberikan pengetahuan tentang hukum, perundang-undangan, sanksi hukum dan penerapannya serta melakukan diskusi interaktif dan juga konsultasi hukum, yang nantinya dapat membuka pemahaman masyarakat akan sadar hukum.

Published
2019-02-01