SOSIALISASI RESTRUKTURISASI PADA PERJANJIAN KREDIT DI BANK ERA PANDEMI COVID -19 DI UNIVERSITAS SIMALUNGUN

  • Sarles Gultom Universitas Simalungun
  • Imelda Mardayanti STIE Bina Karya Tebing Tinggi
  • Lenny Mutiara Ambarita Universitas Simalungun
Keywords: Restrukturisasi, Perjanjian Kredit, Pendemi Covid-19

Abstract

Masyarakat di Dunia pada umumnya dan khususnya di Indonesia  pada Tahun 2020 ini  mengalami masa  Pandemi Covid19 hal ini  membawa dampak yang luar biasa, terutama di bidang perkonomian.Pengaruh daripada Corona ini  sangat berdampak bagi kehidupan masyarakat, dimana peraturan atau kebijakan  yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut tentu sangat berpengaruh  terhadap segala sisi kehidupan. Antara Lain : 1.Perekonomian masyarakat menurun, akibat daripada penyebaran virus corona ini juga sudah dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat di Indonesia, mulai dari pedagang dipasar, para pedagang sayur, buah ataupun ikan, pedagang jajanan  pun yang keliling biasnya mereka mendapatkan pendapat atau omset  daripada hasil penjualan mengeluh  ,akibat kehilangan omset  mereka. Padahal Ketika mereka menjalankan usahanya meminjam uang di Bank untuk modal dan tambahan modalnya. Metode Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini antara lain : Metode Informasi Dan Diskusi. Di dalam menggunakan metode ini narasumber memperkenalkan terkait pemberian informasi yang berkait materi yang akan di sampaikan Pada Tanggal 17 September 2020 dimana awalnya dulu Narasumber  yang kemudian dilanjut dengan diskusi Metode Tanya Jawab. Di dalam  Metode tanya jawab ini akan dapat dijadikan sebagai pendorong dan pembuka jalan untuk mengadakan  penelusuran lebih lanjut untuk memahami terkait tema yang dipaparkan oleh narasumber. Hasil dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini  dapat dikemukakan bahwa di Dalam Pelaksanaan Restrukturisasi yang akan dilakukan oleh Pihak Perbankan dalam Pandemi Covid 19 ini harus mengikuti prosedur dan ketentuan -ketentuan yang berlaku sebagaimana yang telah ditetapkan dalam ketentuan Otoritas keuangan. Di dalam menjalankan ketentuan dari Kredit di Perbankan dapat dilakukan Restrukturisasi Antara Lain : 1.Keringanan Cicilan Melalui Restrukturisasi Tidak Menghapus Kewajiban, 2.Restrukturisasi Membuat Cicilan Mengecil.

Published
2020-10-16