ANALISIS TUJUAN PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

  • Herlina Hanum Harahap Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah
  • Bonanda Japatani Siregar Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah
Keywords: Pernikahan, Orang Tua, Dan Undang-Undang

Abstract

Salah satu fase dalam hidup yang lazimnya dijalani seorang muslim adalah menemukan pasangan hidup dan melangsungkan pernikahan. Jika sudah mampu dan matang secara emosional, dengan menikah, seseorang dapat menyempurnakan separuh agamanya. Dari mahligai rumah tangga, pelbagai hal yang selama ini dikategorikan sebagai dosa, jika dilakukan dengan suami atau istrinya dicatat sebagai ibadah di sisi Allah SWT. Hal ini tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Siapa yang diberi karunia oleh Allah seorang istri yang salihah, berarti Allah telah menolongnya untuk menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu, bertaqwalah kepada Allah setengah sisanya," (H.R. Baihaqi).

Published
2022-04-06