PELATIHAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN BERDASARKAN KHI BAGI JAMAAH PWBI KEL. KWALA BEKALA KEC. MEDAN JOHOR
Abstract
Pelatihan pembagian harta warisan atau ilmu faraidh menurut KHI adalah hal terpenting, karena sesungguhnya ilmu ini merupakan ilmu yang langka di masyarakat muslim. Hal ini disebabkan karena memiliki tingkat kesulitan yang tinggi terutama bagi masyarakat awam dan juga menjadi tabu dibicarakan karena khawatir menyinggung perasaan orang lain bagi orang yang sedang berduka. Sehingga akibatnya banyak umat Islam yang tidak memahami hal ini. Akibat dari kekurangpahaman mereka dapat menyebabkan terjadinya sengketa dan keributan dalam lingkungan keluarga. Bahkan bisa saja terjadinya pertumpahan darah hanya gara-gara memperebutkan harta warisan. Berdasarkan hal tersebut maka kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor pada tanggal tanggal 2-3 Desember 2021 bagi ibu-ibu PWBI dengan tema pelatihan pembagian harta warisan menurut KHI. Hal ini dilakukan karena para jamaah merupakan kelompok jamaah yang mayoritas muallaf dan berpendidikan umum sehingga rata-rata pemahaman agama Islamnya masih sangat minim. Adapun kegiatan yang telah dilakukan adalah: pelatihan ilmu kewarisan menurut KHI, melakukan diskusi dan tanya jawab, pendampingan berupa pemaparan solusi dalam menghadapi permasalahan pembagian harta warisan. Dan luaran dari kegiatan pengabdian pada masyarakat ini adalah artikel ilmiah dalam bentuk prosiding berISBN, media massa online, dokumentasi kegiatan, video kegiatan yang diunggah dalam link youtube, dan peningkatan pemahaman masyarakat.