PERANAN MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

  • Zamalludin Sembiring Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah
  • Iskandar Zulkarnaen Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah
  • Masdani Masdani
  • Muhammad Thariq Zaen Sembiring Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah
Keywords: Korupsi, Pendidikan , Masyarakat

Abstract

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat  (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat  dan  pemberian  penghargaan  dalam pencegahan  dan  pemberantasan  tindak  pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi. Di samping itu, dengan peran serta tersebut masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap tindak pidana korupsi.  Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan  dan pemberantasan  tindak  pidana  korupsi  diwujudkan  dalam  bentuk  antara  lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.Korupsi akan terus berlangsung selama masih terdapat kesalahan tentang cara memandang kekayaan. Semakin banyak orang salah dalam memandang kekayaan, semakin besar pula kemungkinan orang melakukan kesalahan dalam mengakses kekayaan.Bagaimana menurut anda perilaku orang-orang yang memandang kekayaan dan uang sebagai  suatu  hal  yang punya  arti  segala-galanya?  Bagaimana  bentuk penyadaran  yang tepat? Faktor internal, merupakan faktor pendorong korupsi dari dalam diri, yang dapat dirinci menjadi: Aspek Sosial   Perilaku korup dapat terjadi karena dorongan perilaku keluarga. Kaum behavioris mengatakan bahwa lingkungan keluargalah yang secara kuat memberikan dorongan bagi orang untuk korupsi dan mengalahkan sifat baik seseorang yang sudah menjadi traits pribadinya. Lingkungan dalam hal ini malah memberikan dorongan dan bukan memberikan hukuman pada orang ketika ia menyalahgunakan kekuasaannya. •   Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi • Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi. •   Masyarakat kurang menyadari bahwa korban utama korupsi adalah masyarakat sendiri. •   Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi. •  Masyarakat  kurang  menyadari bahwa  korupsi  akan  bisa  dicegah  dan  diberantas  bila masyarakat ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan.

Published
2022-05-10