LEGAL CONFLICTS AND CHALLENGE TO ADAT COMMUNITY PROTECTION: A CASE STUDY ON AGUSTRI MASNEFI AND ERDI MANINJAU
Abstract
Secara garis besar Indonesia mempunyai dua konsep hukum. Yang pertama adalah hukum yang dibuat oleh negara yang dimanifestasikan dalam produk legislasi nasional, regional dan lokal. Sedangkan kedua adalah hukum yang diakui oleh negara yang seringkali termanifestasikan dalam bentuk tradisi hukum yang hidup di masyarakat. Selama bertahun-tahun kedua konsep hukum tersebut hidup dan berkembang di Indonesia. Selain saling melengkapi juga seringkali keduanya mengalami benturan yang mengakibatkan dislokasi implementasi hukum di Indonesia. Kasus Agusri dan Erdi ini adalah salah satu bentuk konflik hukum antara peraturan yang dibuat oleh negara dan hukum yang dipraktikkan oleh masyarakat adat. Institusi peradilan harus mampu menjembatani kedua konsep tersebut karena jika gagal memahami keduanya, akan ada kriminalisasi terhadap anggota-anggota masyarakat adat di Indonesia.