ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAK ASUH ANAK SETELAH PERCERAIAN DALAM PERSEPSI UNDANG-UNDANG PERADILAN ANAK DIKAITKAN DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

  • Nurul Asri Hidayah UMN Al Washliyah
Keywords: HakAsuh, Pasca Perceraian, Anak

Abstract

Perceraian bias dikatakan sebagai berakhirnya suatu pernikahan.Salah satu penyebab terjadinya perceraian adalah persoalan tentang ekonomi, prinsip yang berbeda, dan lain sebagainya. Masalah yang paling utama dan menjadi pertimbangan bagi pasangan suami istri ketika bercerai adalah apabila sudah ada anak sebagai buah hati. Anak adalah harta yang tidak ternilai serta karunia dan amanat yang Tuhan tititipkan kepada orang tua untuk dijaga agar dapat menjadi manusia yang berkualitas. Anak yang merupakan bagi sebagian orang seakan menjadi beban, namun kenyataan membuktikan bahwa kebanyakan pasangan bercerai sangat menginginkan untuk mendapatkan kuasa/hak asuh atas anak-anak itu. Jika sudah terjadi yang namanya perceraian maka tentunya dari kedua belah pihak tersebut pasti membicarakan persoalan tentang hak asuh anak. Pada dasarnya anak sudah menjadi tanggung jawab kedua orang tua dalam hal ekonomi, pendidikan, dan segala mengenai kebutuhan pokok untuk anak tersebut. Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : a. Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.  b. Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya. c. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. d. Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut. e. Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan melalui penetapan pengadilan. f. Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun social. g. Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu. Merujuk pada pasal 41 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,  akibat hokum terhadap anak apabila ada perceraian , maka baik ibu atau ayah tetap berkewajiban memelihara dan mendidika nak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak dan jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak,  maka Pengadilan akan member keputusannya. Selain itu Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi mantan istri. Setelah perceraian, anak dapat berada di bawah pemeliharaan ayah atau Ibu, maka yang menjamin jumlah biaya pemeliharaan dan pendidikan anak adalah ayah. Mengenai besaran jumlah biaya ditentukan atas dasar kebutuhan anak dan ketentuannya disesuaikan dengan keadaan ekonomi  ayah. Apabila ayah kuat ekonominya maka ia wajib memberikan biaya sesuai dengan kebutuhan anak. Sebaliknya apabila ayah kesulitan ekonomi maka ibu juga wajib membiayai anak.

Published
2019-10-01