PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Putusan Pengadilan Negeri Kisaran No. 1035/Pid.Sus/2018/PN Kis)
Abstract
Tindak pidana merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang mana perbuatan tersebut dilarang oleh undang-undang hukum pidana. Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di indonesia adalah Narkotika. Secara umum permasalahan Narkotika dapat dibagi menjadi tiga bagian yang saling berkaitan, yaitu adanya produksi gelap Narkotika, perdagangan gelap Narkotika, dan penyalahgunaan narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum tindak pidana narkotika yang dilakukan polisi, dan apakah faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika yang dilakukan polisi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder .sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara identifikasi, editing,klasifikasi dan sistematis Hasil penelitian diuraikan sebagai berikut, Penegakan hukum tindak pidana narkotika yang dilakukan Polisi dilaksanakan dengan menggunakan upaya revresif yaitu menggunkan upaya hukum yakni pelaku tindak pidana narkotika harus diproses hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Polisi yang melakukan tindak pidana narkotika diadili dalam lingkungan peradila umum penjatuhan saksi disiplin akan dilaksanakan dalam sidang kode etik. Pemeriksaan disiplin polri akan di tanggani oleh Kabid Propam sub bidang Provos. Penuntutan terdakwa anggota polri dilakukan oleh Penuntut umum.Pembinaan narapidana anggota Polri dilakukan di lembaga pemasyarakatan. Sedangkan upaya preventif yang bersifat pencegahan adalah dengan melakukan pembinaan kepada polisi dengan cara sosialisasi. Faktor penegak hukum Ankum belum maksimal dalam memberikan sanksi kepada anggota Polisi yang melakukan pelanggaran. Faktor sarana atau fasilitas Terkait masalah masalah sarana dan prasarana yang kurang memadai dan keterbatasan dukungan anggaran. Faktor masyarakat Serta kurang perdulinya masyarakat untuk melapor kepihak berwajib membuat penegak hukum sulit memberantas tindak pidana narkotika. Latar belakang dan karakteristik pribadi yang dimiliki anggota Polisi membuatnya lebih cerdik dan pintar.