IMPLEMENTASI TERTIB HUKUM PENDAFTARAN TANAH PADA MASYARAKAT DESA LIDAH TANAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI.

  • Tri Reni Novita Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah
  • M.Faisal Husna Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah
  • Mery Septiani Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah
Keywords: Tertib Hukum,, Pendaftaraan Tanah

Abstract

Pendaftaran tanah merupakan hal yang sangat penting dalam Undang-undang Pokok Agraria, karena pendafataran tanah merupakan awal dari proses lahirnya sebuah bukti kepemilikan hak atas tanah. Berbicara mengenai hukum diperlukan pola perilaku dan kesadaran hukum dari masyarakat. Kesadaran hukum merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada atau dengan perkataan lain kesadaran hukum merupakan persepsi seseorang atau masyarakat tentang hukum. Dengan demikian yang diterapkan dalam hal ini adalah nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan bukan terhadap kejadian-kejadian yang konkret dalam masyarakat yang bersangkutan. Kesadaran hukum menekankan tentang nilai-nilai masyarakat tentang fungsi apa yang hendaknya dijalankan oleh hukum dalam masyarakat. Kesadaran hukum merupakan kesadaran atau nilai-nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada, sebenernya yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian hukum terhadap kejadian yang konkret dalam masyarakat yang bersangkutan. Untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah, pemerintah mengatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 yang disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Pemerintah tersebut memberikan kepastian hukum kepada pemilik atau yang menguasai tanah untuk melakukan pendaftaran tanah. Ketentuan di atas pemerintah dan masyarakat dalam pendataan tanah agar ada kepastian hukum bagi pemegang hak milik atas tanah dan pendataan yang lengkap oleh pemerintah sebagai penyelenggaraan Negara. Pendaftaran tanah akan berjalan jika ada kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum dapat mengikatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Published
2021-01-07