EFEKTIVITAS HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MEMBENTUK PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK DI DESA BAHAL BATU KECAMATAN BARUMUN TENGAH KABUPATEN PADANG LAWAS

  • Syahrul Bakti Harahap, Nurazizah UMN Al Washliyah

Abstrak

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi
dalam penyeleggaraan pemerintahan desa. Badan permusyawaratan desa dapat
dianggab sebagai parlemennya desa. Badan permusyawaratan desa merupakan
lembaga baru di desa setelah otonomi daerah Indonesia. Penelitian ini dilakukan
dengan metode yuridis empiris yaitu penelitian secara langsung. Penelitian ini
dilakukan dengan metode yuridis empiris yaitu penelitian secara langsung.
Metode pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara dengan
dilengkapi angket agar data yang diperoleh lebih akurat. Populasi dan sampel
dalam penelitian ini satu yakni ketua badan permusyawaratan desa, anggota
badan permusyawaratan desa dan kepala desa, Desa Bahal Batu Kecamatan
Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas. Berdasarkan hasil penelitian
diperoleh hasil bahwa penerapan hak dan kewajiban badan permusyawaratan
desa dalam membuat peraturan desa di Desa Bahal Batu Kecamatan Barumun
Tengah Kabupaten Padang Lawas kurang efektif dan peranan Badan
Permusyawaratan Desa dalam menciptakan pemerintahan yang baik di Desa
Bahal Batu Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas, Baik ketua
BPD maupun Anggota BPD, kurang memahami hak dan kewajibannya dalam
membentuk pemerintahan desa.

 

Diterbitkan
2018-04-16