TINJAUN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU TERKAIT TINDAKAN PEMBERIAN HUKUMAN (PUNISMENT) TERHADAP UPAYA MENDISIPLINKAN SISWANYA (Studi Kasus SD 117513 Pulo Tarutung)
Abstrak
Batasan tindakan disiplin yang dapat diberikan oleh guru diatur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yaitu: Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang undangan. Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada di luar kewenangan guru, dilaporkan guru kepada pemimpin satuan pendidikan. Pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan guru kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Secara garis lurus dapat dipahami bahwa batasan guru dalam mendisiplinkan siswa yaitu: Tidak menyakiti secara fisik maupun psikis, dalam hal ini niat dari guru melakukan pendisiplinan harus disertai dengan tujuan mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang undangan serta bukan semata-mata menyiksa. Tidak bertujuan untuk mempermalukan anak korban dihadapan siswa lain. Tidak merendahkan martabat kemanusiaan, jika seorang murid/siswa dirasa melanggar ketentuan tata tertib sekolah maupun membangkang atas tugas yang diberikan oleh guru, maka guru tidak seharusnya melakukan tindakan secara membabibuta mencari kesalahan siswa. Perlindungan hukum merupakan hak yang dimiliki guru yang mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain yang tegas tertuang dalam pasal 39 UUGD. Disisi lain guru mempunyai batasan dalam melakukan pendisiplinan.