PROBLEMA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI DESA PANTAI CERMIN KECAMATAN TANJUNG PURA KABUPATEN LANGKAT

  • Tamaulina Br. Sembiring Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB)

Abstrak

Desa pantai Cermin adalah desa yang terletak di Kabupaten LangkatĀ  yang kondisi Lingkungan Hidup di sekitarĀ  sungai memerlukan perhatian khusus dan serius karena begitu banyak anggota masyarakat yang pekerjaannya melakukan pengambilan pasir di sungai tanpa izin yang diakibatkan oleh kurangnya skill anggota masyarakat sehingga melakukan pengerjaan yang hanya mengandalkan otot. Pasir memang merupakan sumber daya alam yang dapat menjadi masukan segar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Langkat, namun kita tidak boleh lupa bahwa semua yang kita miliki akan menjadi sia-sia jika lingkungan hidup sekitar kita rusak karena akan berimbas langsung kepada kehidupan manusia yang merupakan objek vital bagi kehidupan umat manusia. Penelitian ini mengunakan metode trianggulasi yaitu mencakup metode dokumentasi, observasi dan wawancara secara mendalam. Hasil Penelitian menunjukan bahwa yang menjadi problema penegakan hukum lingkungan di desa pantai cermin adalah rendahnya kesadaran anggota masyarakat akan pentingnya lingkungan hidup bagi kehidupan mereka yang disebabkan oleh faktor ketidaktahuan, faktor ekonomi (kemiskinan), faktor gaya hidup, faktor kemanusiaan dan faktor rendahnya pendidikan dan keterampilan anggota masyarakatnya. Sedangkan faktor penyebab dinas-dinas terkait tidak dapat menegakkan hukum terhadap anggota masyarakat yang melanggar peraturan tentang hukum lingkungan adalah faktor kemanusiaan, faktor geografis dan faktor belum adanya peraturan daerah ditambah lagi budya hukum masyarakat yang sangat rendah.

Diterbitkan
2019-10-03