NILAI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI BERBASIS NILAI PODA NA LIMA PADA MAHASISWA PERGURUAN TINGGI

  • Disna Anum Siregar, Anwar Sadat Harahap UMN Al Washliyah

Abstrak

Setelah diselenggarakan pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi (PT) sebagai salah satu lembaga pendidikan yang mencetak kader pemimpin bangsa yang bersih dari tindak pidana korupsi, ternyata tindak pidana korupsi  terus saja terjadi, bahkan jumlahnya  meningkat dari tahun ke tahun. Tujuan pelaksanaan penelitian ini untuk mengembangkan model pendidikan anti korupsi berbasis nilai Poda na Lima pada mahasiswa strata 1 sebagai upaya pengembangan model pendidikan anti korupsi yang digali dari pandangan hidup masyarakat (value system) yang bisa dimanfaatkan dan diterapkan di beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dan pengembangan dengan menggunakan prosedur: identifikasi masalah, inventarisasi berbagai materi pembelajaran anti korupsi, sinkronisasi di antara berbagai materi pendidikan antikorupsi, pengumpulan data tentang materi pendidikan anti korupsi yang terkandung dalam nilai Poda na Lima, desain produk, validasi produk, revisi produk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada lima nilai pendidikan anti korupsi  yang termuat dalam Poda na Lima, yakni: 1. Paias rohamu (kewajiban membersihkan jiwa dari hal-hal yang dapat menodainya), 2.  Paias pamatangmu (kewajiban membersihkan badan, baik lahir maupun batin), 3. Paias pakaranganmu (kewajiban membersihkan lingkungan sekitar), 4. Paias parabitonmu (kewajiban membersihkan pakaian dari pembelian pakaian dari sumber yang tidak benar), 5. Paias bagasmu (kewajiban membersihkan rumah dari sumber yang tidak dibenarkan).

Diterbitkan
2019-10-09