KESAKSIAN PENYIDIK TERHADAP PERSIDANGAN PERKARA NARKOTIKA
Abstrak
Saksi, menurut Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.Syarat menjadi saksi pidana Agar bukti saksi memenuhi kekuatan pembuktian, maka saksi haruslah memenuhi syarat-syarat: Orang yang sehat pikiran, mental, dan ingatannya. Saksi tidak termasuk orang yang dinyatakan tidak cakap hukum, misalnya, saksi belum dewasa atau saksi masih di bawah pengampuan. Alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Diterbitkan
2021-06-19
Bagian
Articles