ANALISISA MENGENAI FUNGSI DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI

  • Dr. Dani Sintara Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah

Abstrak

Seiring dengan momentum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada era reformasi, ide pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia diterima keberadaannya sebagai mekanisme untuk mengontrol pelaksanaan UUD 1945 dalam bentuk undang-undang. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), kewenangan MK adalah menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan umum kepala daerah. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU MK, kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.Dengan serangkaian kewenangan dan kewajiban tersebut, dalam perjalanan waktu selama 13 (tiga belas) tahun kehadiran MK sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama dalam kewenangan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang menjadi mayoritas kerja MK. Kewenangan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 merupakan ide awal pembentukan MK. Sejak berdirinya MK pada tahun 2003 sampai dengan pertengahan Desember 2012, MK menerima 531 perkara pengujian Undang-Undang, 21 perkara sengketa kewenangan antar lembaga negara (SKLN), 116 perkara perselisihan hasil pemilihan umum, dan 489 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah. Tujuan dari penelitin ini adalah untu mengkaji startegi pengauatan/kewenangan lembaga mahkamah konstitusi di Indonesia, sehingga peranan lembaga MK tersebut dapat difungsikan dengan baik. Metode penelitin ini adalah yuridis normative dengan analisis data kualitatif.

Diterbitkan
2021-06-19