UPAYA YANG DILAKUKAN PEMERINTAH/PERUSAHAAN DALAM MENANGGULANGI DAMPAK COVID-19 BAGI PEKERJA

  • Tri Reni Novita Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
  • M. Faisal Husna Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah
  • Tanty Sriaulia Munthe Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah

Abstrak

Perusahaan melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari PHK akibat Covid-19, diantaranya mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (misalnya tingkat manajer dan direktur); mengurangi shift kerja; membatasi/menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu. Selain itu, langkah lainnya, tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat. Kemnaker mengatakan, terkait upaya menghindarkan PHK tersebut, pihaknya telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha dan dialog dengan SP/SB mengenai dampak Covid-19 terhadap dunia usaha dan kelangsungan bekerja pekerja/buruh serta antisipasi dan penanganannya. "Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulang Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Diterbitkan
2022-07-05