PENYULUHAN PERLINDUNGAN TERHADAP DATA PRIBADI NASABAH BANK BAGI IBU-IBU ANGGOTA SERIKAT TOLONG MENOLONG WANITA JALAN SEMPURNA (STM WJS) MEDAN
Abstract
Perlindungan terhadap data pribadi nasabah adalah hak dari nasabah dan kewajiban lembaga perbankan. Ibu-ibu anggota STM WJS Medan yang menjadi mitra PKM ini sering menggunakan jasa lembaga perbankan terutama dalam bertransaksi menggunakan handphone dengan aplikasi, uang digital dan e-commerce. Kelompok ibu-ibu ini belum pernah mendapatkan penyuluhan tentang pentingnya perlindungan terhadap data pribadi nasabah bank dengan materi yang mudah dimengerti. Untuk itu mitra PKM sangat membutuhkan penyuluhan dan penyediaan materi. Metode penyuluhan dilakukan dalam bentuk ceramah dan tanya jawab terhadap 12 orang ibu-ibu dengan materi yang berhubungan perbankan, data pribadi nasabah dan peraturan perundang-undangan. Penyuluhan ini diharapkan bisa menambah pemahaman ibu-ibu tentang pentingnya perlindungan terhadap data pribadi nasabah bank dan sikap serta upaya yang bisa dilakukan bila terjadi pelanggaran terhadap penggunaannya. PKM ini telah sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah disusun dan mendapat apresiasi yang baik dari ibu-ibu anggota STM WJS Medan.