PENYULUHAN PERLINDUNGAN TERHADAP DATA PRIBADI NASABAH BANK BAGI IBU-IBU ANGGOTA SERIKAT TOLONG MENOLONG WANITA JALAN SEMPURNA (STM WJS) MEDAN

  • Yuanita Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia
  • Zetria Erma Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia
  • Anto Tulim Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi ITMI

Abstrak

Perlindungan terhadap data pribadi nasabah adalah hak dari nasabah dan kewajiban lembaga perbankan. Ibu-ibu anggota STM WJS Medan yang menjadi  mitra  PKM ini sering menggunakan jasa lembaga perbankan terutama dalam bertransaksi menggunakan handphone dengan aplikasi, uang digital dan e-commerce. Kelompok ibu-ibu ini belum pernah mendapatkan  penyuluhan tentang pentingnya perlindungan terhadap data pribadi nasabah bank dengan materi yang  mudah dimengerti. Untuk itu  mitra PKM sangat membutuhkan penyuluhan dan penyediaan materi. Metode  penyuluhan dilakukan dalam bentuk ceramah dan tanya jawab  terhadap 12 orang ibu-ibu dengan  materi yang berhubungan perbankan, data pribadi nasabah dan  peraturan perundang-undangan. Penyuluhan ini diharapkan bisa menambah pemahaman ibu-ibu tentang pentingnya perlindungan terhadap data pribadi nasabah bank dan sikap serta upaya yang bisa dilakukan bila terjadi pelanggaran terhadap penggunaannya. PKM ini telah sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah disusun dan mendapat apresiasi yang baik dari ibu-ibu anggota STM WJS Medan.

Diterbitkan
2020-10-16