SOSIALISASI KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT MELAYU TAAT AJAR DAN TAAT HUKUM SEBAGAI STRATEGI PENCEGAHAN KORUPSI

  • Yulia Arfanti
  • Nelvitia Purba
Keywords: Pencegahan, Taat Hukum Taat Ajar, Kearifan Lokal Melayu

Abstract

Penanggulangan korupsi dapat dilakukan dengan mengsinergikan strategi penindakan dan pencegahan sejalan dengan hasil Kongress PBB mengenai Pencegahan (preventif) ,sejak kongres ke-5 Tahun 1975 di Jenewa sampai dengan Kongres ke 11 di Bangkok 18-25 April 2005, merekomendasikan bahwa penanggulangan korupsi harus di tempuh dengan pendekatan secara integral (komprehensif), baik preventif, refresif, dan edukatif. Berdasarkan fakta Kabupaten Simalungun yang merupakan salah satu dari 27 kabupaten yang ada di Sumatera Utara. Dan  mengindikasikan hampir semua kabupaten dan kota di SUMUT tak luput dari praktek korupsi  peringkatnya adalah Pemprov SUMUT dinobatkan sebagai peringkat teratas penyumbang kasus korupsi terbanyak  kemudian diikuti Pemkab Toba Samosir, Pemkab Langkat dan Pemkab Simalungun tercatat menempati posisi keempat di SUMUT. Berdasarkan permasalahan yang telah dijelaskan, maka solusi yang ditawarkan pada kegiatan program pengabdian adalah memberikan cara atau metode dan melakukan Sosialisasi untuk pemberdayaan mahasiswa dan mengajak masyarakat sekitarnya untuk melakukan pencegahan Korupsi melalui Kearifan Lokal Melayu Taat Hukum Dan Taat Ajar.

Published
2019-02-06