JENIS SENGKETA PERKAWINAN YANG DISELESAIKAN MELALUI PRANATA TUTUR PADA MASYARAKAT ADAT BATAK DI TAPANULI SELATAN
Abstrak
Sudah puluhan tahun peraturan perundang-undangan tentang perkawinan dijadikan sebagai pedoman penyelesaian sengketa perkawinan di Indonesia, ternyata kasus perceraian terus saja terjadi, bahkan jumlahnya meningkat dari tahun ke tahun. Sebelum lahirnya peraturan perundang-undangan tentang pencegahan pernikahan siri, seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, KUH. Perdata dan lainnya, ternyata masyarakat adat Batak telah memiliki aturan sendiri dalam melakukan penyelesaian sengketa perkawinan melalui pranata Tutur yang mereka miliki. Penyelesaian sengketa perkawinan dilakukan dengan mengggunakan menggunakan Tutur yang terkandung dalam mora, anak boru dan kahanggi dengan diawasi oleh pihak harajaon dan pihak hatobangon. Sedangkan Jenis Sengketa Perkawinan yang Diselesaikan Melalui Pranata Tutur pada Masyarakat Adat Batak adalah: sengketa Kawin Sumbang/Rompak Tutur, sengketa Kawin Sopar (tidak sesuai dengan Tutur), sengketa Kawin Mangalakkai (kawin melangkahi), sengketa Kawin yang Ditarik Paksa, sengketa Perkawinan yang Ditinggalkan di Tengah Jalan (Boru Marlojong dan Takko Binoto).