BAHAYA HOAKS BAGI PEMILIH PEMULA DALAM PEMILIHAN WALIKOTA BINJAI TAHUN 2020 PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI SMK SWASTA SETIA BUDI BINJAI

  • M. Faisal Husna Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah
  • Tri Reni Novita Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah
  • Abdul Halim Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah

Abstrak

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, hoaks atau berita bohong selalu hadir di tengah-tengah masyarakat. Begitu juga dalam setiap pemilihan umum, baik pemilihan presiden (pilpres), pemilihan kepala daerah (pilkada) sampai pemilihan kepala desa (pilkades). Berita bohong/informasi palsu/berita tak berdasar (hoaks) seolah menjadi sesuatu yang biasa, padahal penyebar hoaks sesuai undang-undang informasi dan transaksi elektronik dapat dipidana. Berita bohong/informasi palsu/berita tak berdasar (hoaks) digunakan untuk tujuan tertentu dari yang ringan seperti lelucon hingga yang berat atau serius seperti politik. Salah satu dampak besar hoaks adalah membuat masyarakat menjadi curiga dan bahkan membenci kelompok tertentu bahkan tidak mustahil terjadi kekerasan fisik. Siswa/i SMK Swasta Setia Budi Binjai kelas XII yang merupakan pemilih pemula dan memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan walikota dan wakil walikota Binjai tahun 2020 diharapkan partisipasi politiknya secara cerdas dengan tidak menjadikan hoaks sebagai rujukan dalam memilih pasangan calon walikota dan wakil walikota Binjai. Sesuai undang-undang informasi dan transaksi elektronik nomor 11 tahun 2008, sanksi bagi pelaku penyebar hoaks dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar). Partisipasi politik pemilih pemula juga agar angka golput dapat diminimalisir. Faktor penghambat partisipasi politik pemilih pemula adalah kesibukan kegiatan sehari-hari, perasaan tidak mampu dan larangan dari pihak keluarga. Sedangkan faktor pendorong partisipasi politik pemilih pemula seperti rasa ingin tahu dan kesadaran politik para pemilih. Metode pelaksanaan pengabdian masyarakat terkait permasalahan kurang pahamnya pemilih pemula tentang aturan hukum bahaya hoaks dan pendidikan politik yang dihadapi khusus oleh siswa-siswi kelas XII di SMK Swasta Setia Budi Binjai dilakukan dengan solusi memberikan penyuluhan untuk meningkatkan pemahaman dan kecerdasan bagi siswa-siswi terhadap bahaya hoaks dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Binjai tahun 2020. Hasilnya bahwa siswa-siswi sebagai pemilih pemula merasa puas dan memahami akan bahaya hoaks dalam bermedia sosial apalagi berkaitan dengan pemilihan kepala daerah. Tujuan akhir dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini memberikan pencerahan dan wawasan kepada siswa/i untuk bijak dalam bermedia sosial dan juga untuk meningkatkan jumlah partisipasi pemilih pemula serta memiliki kesadaran akan aturan hukum dan hak politiknya yang dijamin dalam undang-undang sehingga tidak terpengaruh terhadap berita hoaks terkait calon walikota dan wakil walikota Binjai tahun 2020.

Diterbitkan
2021-06-02