SOSIALISASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (PKPU) NOMOR 10 TAHUN 2018 BAGI PEMILIH PEMULA DALAM PEMILIHAN WALIKOTA BINJAI TAHUN 2020 MASA PANDEMI COVID-19 DI SMK SWASTA SETIA BUDI BINJAI

  • Tri Reni Novita Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah
  • Muhammad Faisal Husna Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah
  • Tanty Sriaulia Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah

Abstrak

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum menyebutkan bahwa Pemilih Pemula adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Partisipasi Masyarakat adalah keterlibatan perorangan dan/atau kelompok dalam Penyelenggaraan Pemilu. Siswa/i SMK Swasta Setia Budi Binjai kelas XII yang merupakan pemilih pemula dan memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan walikota dan wakil walikota Binjai tahun 2020 diharapkan partisipasi politiknya secara cerdas dalam memilih pasangan calon walikota dan wakil walikota Binjai. Partisipasi politik pemilih pemula juga agar angka golput dapat diminimalisir. Faktor penghambat partisipasi politik pemilih pemula adalah kesibukan kegiatan sehari-hari, perasaan tidak mampu dan larangan dari pihak keluarga. Sedangkan faktor pendorong partisipasi politik pemilih pemula seperti rasa ingin tahu dan kesadaran politik para pemilih. Metode pelaksanaan pengabdian masyarakat terkait permasalahan kurang pahamnya pemilih pemula tentang pendidikan politik dan aturan hukum yang dihadapi khusus oleh siswa-siswi kelas XII di SMK Swasta Setia Budi Binjai dilakukan dengan solusi memberikan penyuluhan untuk meningkatkan pemahaman dan kecerdasan bagi siswa-siswi terhadap bahaya hoaks dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Binjai tahun 2020. Hasilnya bahwa siswa-siswi sebagai pemilih pemula memahami dan mengerti aturan-aturan hukum dan hak politik yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah. Tujuan akhir dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini memberikan pencerahan dan wawasan kepada siswa/i untuk bijak dalam menggunakan hak pilihnya dan juga untuk meningkatkan jumlah partisipasi pemilih pemula serta memiliki kesadaran akan hak politiknya yang dijamin dalam undang-undang sehingga tidak terpengaruh terhadap berita hoaks terkait calon walikota dan wakil walikota Binjai tahun 2020. 

Diterbitkan
2021-06-04