PENCEGAHAN PENGGUNAAN NARKOBA PADA SISWA MELALUI PENDIDIKAN AGAMA

  • Mohammad Nurdin Amin
Kata Kunci: Pencegahan Narkoba, Siswa, Pendidikan Agama

Abstrak

Dewasa ini kasus narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) telah merebak di negara kita, baik sebagai pengedar, pemakai, penjual, bahkan sebagai bandar. Kalangan pengonsumsi narkoba mulai dari orang-orang tua  sampai pada generasi muda dan anak-anak. Jenisnya macam-macam, antara lain: ganja, morfin, ekstasi (ineks), lem aibon, atau shabu-shabu.  Pemakaian narkoba sangat dilarang di Indonesia  (kecuali untuk kepentingan dunia kedokteran atau pengobatan). Bagi yang kedapatan membawa, menjual, memakai, bahkan memperjualbelikan narkoba akan dikenakan sanksi pidana karena telah melanggar Undang-Undang Psikotropika. Di dalam pandangan agama narkoba adalah barang yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik seperti halnya khamar. Oleh karena itu maka narkoba juga termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah SWT. Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pepatah ini masih berlaku bagi kita generasi muda yang belum terjamah narkoba.  pada siswa melalui pendidikan agama. Program PKM yang ditawarka pengusul berupa teknik pengenalan bahaya narkoba pada siswa dan cara menanggulanginya dengan pendidikan dan ajaran agama sejak dini.

Diterbitkan
2018-04-12