POLIGAMI MENURUT HUKUM ISLAM DAN BANDINGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

  • Syahrul Bakti Harahap
  • Muhammad Hizbulah
Kata Kunci: Perkawinan, Poligami, UU Nomor 1 Tahun 1974

Abstrak

Poligami berasal dari bahasa Yunani, yang artinya perkawinan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang perempuan sebagai istri dalam waktu yang sama.Telah dilakukan pengabdian kepada masyarakat tentang poligami menurut hukum Islam dan dibandingkan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Desa Kuala Lama Kecamatan pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, dengan tujuan memberikan pengetahuan tentang hukum, pemahaman tentang hukum dan sikap serta pola perilaku hukum kepada masyarakat. Metode kegiatan ini dengan cara ceramah diskusi interaktif kepada masyarakat yang hadir dan memberikan contoh-contoh yang umum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat tentang poligami menurut hukum Islam dibandingkan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, tentang perkawinan. Hasil pengabdian kepada masyarakat ini memberikan hasil yang positif dan mendapatkan respon yang baik dari masyarakat setempat. Adanya penambahan ilmu pengetahuan masyarakat tentang poligami menurut hukum Islam dan poligami menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Diterbitkan
2018-04-15