JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING DALAM PERSPEKTIF KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 228 TAHUN 2019
Abstract
Mempekerjakan tenaga kerja asing adalan hal yang tidak dapat dihindari sebagai akibat dari pengaruh globalisasi. Keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia adalah dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian serta hanya menduduki jabatan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu. Permasalahan adalah pengaruh Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing terhadap tenaga kerja Indonesia. Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah normatif. Sedangkan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Metode analisis data adalah kualitatif. Pengaruh Keputusan Menteri KetenagakerjaanNo. 228 Tahun 2019 terhadap tenaga kerja Indonesia adalah mengurangi peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia karena semakin banyaknya dibuka jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Untuk itu disarankan agar peraturan ini bisa ditinjau ulang dan dilakukan uji materil kepada Mahkamah Agung karena bertentangan dengan filosofi penempatan tenaga kerja asing yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.